TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PEMBANTU/WAKIL DEKAN III:
Tujuan Tugas dan Fungsi :
Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan dibidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa
TUGAS POKOK
1.
Merencanakan,
melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
1.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan.
1.2.
Menerima data sebagai
bahan merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan
kemahasiswaan.
1.3.
Menyusun perencanaan,
melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
1.4.
Melaksanakan,
merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan
kemahasiswaan.
Kewenangan :
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan,
mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan
kemahasiswaan.
kemahasiswaan.
Indikator Prestasi :
Tersedianya perencanaan, melaksanakan,
mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan
kemahasiswaan.
kemahasiswaan.
2.
Melakukan pembinaan
kesejahteraan mahasiswa
2.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan
2.2.
Menerima data sebagai
bahan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
2.3.
Menyusun pembinaan
kesejahteraan mahasiswa.
2.4.
Melaksanakan pembinaan
kesejahteraan mahasiswa
Kewenangan :
Menetapkan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
Indikator Prestasi :
Tersedianya pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
3.
Melakukan usaha
peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
3.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan.
3.2.
Menerima data sebagai
bahan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
3.3.
Menyusun usaha
peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
3.4.
Melaksanakan usaha
peningkatan dan pengembangan minat,bakat, dan penalaran mahasiswa.
Kewenangan :
Menetapkan usaha peningkatan dan pengembangan
minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
Indikator Prestasi :
Indikator Prestasi :
Tersedianya usaha peningkatan dan pengembangan
minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
4.
Melakukan koordinasi
dengan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Negeri Manado dan Ikatan Alumni
Fakultas MIPA.
4.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan.
4.2.
Menerima data sebagai
bahan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Negeri Manado dan
Ikatan Alumni Fakultas MIPA.
4.3.
Menyusun koordinasi
dengan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Negeri Manado dan Ikatan Alumni
Fakultas MIPA.
4.4.
Melaksanakan koordinasi
dengan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Negeri Manado dan Ikatan Alumni Fakultas
MIPA.
Kewenangan :
Menetapkan koordinasi dengan Pengurus Ikatan
Alumni Universitas Negeri Manado dan Ikatan Alumni Fakultas MIPA.
Indikator Prestasi :
Indikator Prestasi :
Tersedianya koordinasi dengan Pengurus Ikatan
Alumni Universitas Negeri Manado dan Ikatan Alumni Fakultas MIPA.
5.
Melakukan koordinasi
fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan
5.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan.
5.2.
Menerima data sebagai
bahan koordinasi fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
5.3.
Menyusunkoordinasi
fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
5.4.
Melaksanakan koordinasi
fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Kewenangan :
Menetapkan koordinasi fungsional dengan Pembantu
Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Indikator Prestasi :
Indikator Prestasi :
Tersedianya koordinasi fungsional dengan
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
6.
Menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
6.1.
Melakukan koordinasi
dengan Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan.
6.2.
Menerima data sebagai
bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
6.3.
Melaksanakan penyusunan
dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Kewenangan :
Menetapkan penyusunan dan menyampaikan Laporan
Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi :
Indikator Prestasi :
Tersedianya penyusunan dan menyampaikan Laporan
Tahunan kepada Dekan.
0 komentar:
Posting Komentar